KABARJOMBANG.COM – Aksi yang dilakukan Neneng Alfiyah (38) warga Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kabupaten Jombang ini, terbilang nekad. Betapa tidak, dirinya berhasil masuk counter yang berada di Jalan Raya Dusun/Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan menggasak dua Handphone (HP) canggih dan sejumlah uang.
Namun, pelaku tak sadar jika aksinya terekam kamera pengitai alias CCTV (Closed Circuit Television). Hingga perempuan berstatus janda ini, berhasil diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Gudo, Jombang.
Kapolsek Gudo, AKP Yogas mengatakan, peristiwa pencurian di counter milik Yantono (42), warga setempat ini, diketahui pemiliknya pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, Yantono curiga dengan pintu dan laci meja counter dalam kondisi terbuka.
“Sementara Handphone korban yang berada di atas etalase, sudah tidak berada di tempat semula. Selain itu, sejumlah uang miliknya juga hilang,” kata Kapolsek, Selasa (22/1/2019).
Buru-buru, korban melihat rekaman CCTV yang sebelumnya terpasang di dalam counter. Alhasil, dari rekaman kemera pengintai itu, dirinya mendapati seseorang yang masuk melalui pintu belakang yang tak terkunci dengan mengendap-endap. Kemudian, tersangka menggasak barang berharga milik korban.
Tak membuang waktu lama, sekitar pukul 05.00 WIB, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gudo.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melacak keberadaan tersangka, menggunakan aplikasi pencarian perangkat google dan email HP korban yang dibawa kabur oleh tersangka. Dari alat tersebut, polisi mendapatkan titik koordinat keberadaan tersangka yang mengarah ke Dusun Kayen, Desa Kayangan, Kecamatan Diwek.
Dari titik terang itu, petugas bergegas menuju lokasi tersebut. Tak jauh dari lokasi keberadaan tersangka, petugas mencoba menghubungi HP korban yang dibawa tersangka tersebut. Benar saja, Handphone tersebut berdering.
“Nah, saat itulah polisi kemudian meringkus tersangka. Saat kita ringkus, tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” sambung AKP Yogas.
Selain membawa tersangka ke Mapolsek Gudo, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp 2.287.000, dan 2 unit Handphone masing-masing merk Oppo type F1S dan A83.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 5 Juta. Saat ini, tersangka saat ini kita tahan di sel Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat),” pungkas AKP Yogas. (nas/kj)