KABARJOMBANG.COM – Jelang pergantian tahun baru 2019, sebuah rumah di Dusun Gading, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, digrebek petugas dari Polsek Peterongan, Jombang, Senin (31/12/2018), sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, sebanyak 4 dus berisi 52 botol bekas air mineral ukuran besar berisi minuman keras (Miras) jenis arak putih, diamankan petugas. Selain itu, pemuda berinisial AR (18), juga turut diamankan. Dia beserta barang bukti berupa miras tersebut, kemudian dibawa ke Mapolsek Peterongan, guna menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengatakan, pengrebekan rumah AR, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengetahui adanya jual beli miras di kawasan tersebut.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu, polisi kemudian menggrebek rumah tersangka.
“Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Namun, dia tidak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti sejumlah 4 dus berisi 52 botol miras jenis arak putih,” kata AKP Mintarto.
Selanjutnya, polisi menjerat AR dengn Tindak Pidana Ringan (Tipiring), berdasarkan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol. (nas/kj)