KABARJOMBANG.COM – Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah titik di Kota Santri, diturunkan secara paksa oleh petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang, Rabu (12/12/2018) siang.
APK yang ditertibkan tersebut, lantaran dipasang di sejumlah lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, APK yang dipaku serta ditali kawat di pohon-pohon lindung sepanjang jalur protokol, tak luput dari penertiba.
Anggota Bawaslu Jombang, Dafid Budianto mengatakan, sebelum penertiban APK secara paksa tersebut, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengurus parpol maupun tim pemenangan, agar menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar.
Karena kurang respon dari yang bersangkutan, akhirnya Bawaslu bersama Satpol PP melakukan bersih-bersih.
“Sudah kami layangkan peringatan, tapi masih banyak APK yang terpasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan. Karena tidak ada respon, akhirnya kita turunkan secara paksa,” kata Dafid.
David merinci, penertiban kali ini meliputi sekitar 9 titik. Hal sama juga dilakukan Satpol PP di tingkat Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan di Jombang. Menurutnya, APK yang melanggar tersebut, terdiri dari gambar pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, maupun Calon Legislatif (Caleg).
“Mayoritas berbentuk baliho yang dipaku di pohon dan fasilitas umum. Selain itu, APK yang ditempel dikaca belakang angkutan umum. Ada ratusan APK yang kami turunkan,” ungkapnya.
Dikatakannya, hasil penertiban itu kemudian akan dibawa ke kantor Satpol PP Jombang untuk didata dan dikumpulkan. Penertiban APK yang melanggar ketentuan, akan terus dilakukan secara periodik hingga pelaksanaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada 17 April 2019. (nas/kj)