KABARJOMBANG.COM – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berhasil diringkus petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang, Selasa (4/12/2018). Akibatnya, keduanya saat ini harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dua pria tersebut, yakni CMU alias Udin (46) warga Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, yang sehari-harinya bekerja sebagai biro jasa. Serta ATR alias Helm (35) karyawan sebuah bengkel aluminium warga Dusun Betek Selatan, Desa Betek, Kecamatan Mojoagung.
Kasatres Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan kedua pengedar tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di kawasan Mojowarno. Dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap tersangka Udin, sekitar pukul 08.25 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, sabu-sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,24 gram.
Juga sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu-sabu dengan berat 3,05 gram. Dua sedotan sebagai skrup, dua korek api, serta sebuah handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan transkasi.
“Pada siang harinya, masih di lokasi yang sama, kita juga mengamankan satu anggota jaringan yakni ATR alias Helm. Dari tersangka, satu unit Handphone jenis Nokia warna hitam kita amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
“Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 Miliar,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)