KABARJOMBANG.COM – Mengincar sepeda motor yang tidak dikunci ganda oleh sang pemilik, para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, dengan mudah melancarkan aksinya. Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut untuk menjauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Begitu kondisi agak jauh dan sepi, pelaku lalu mencabut kabel kontak sepeda motor, lalu disambungkan. Saat itulah, sepeda motor bisa dinyalakan, lalu dibawa kabur pelaku.
Modus pelaku terungkap, saat Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widianto, merilis para pelaku Curanmor di Mapolres Jombang, Selasa (13/11/2018) siang. Oleh Kapolres, para pelaku juga diminta untuk memperagakan aksi kejahatanya.
“Dalam aksinya, para pelaku ini, tidak menggunakan kunci T. Mereka memanfaatkan sepeda motor yang terparkir sebentar tanpa dikunci ganda oleh pemiliknya,” katanya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah, dengan harga bervariasi. “Dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 1,5 Juta. Tergantung kondisi motor,” lanjut Kapolres.
Aksi para pelaku terungkap, berawal dari laporan sejumlah korban. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga berhasil membekuk pelaku bernama Khori Nuryanto (22) dan Joko Solikin (21). Keduanya merupakan saudara ipar, warga Dusun Murong, Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Menurut Kapolres, dua pelaku ditangkap di Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kurang dari 24 jam usai menjalakan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan kakak beradik ini, polisi kemudian mengantongi dua pelaku lainnya, dan akhirnya keduanya berhasil diringkus. Mereka yakni M Farid alias Cuplis (24), warga Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, dan M Syaifudin, warga Dusun Gading, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, mereka sudah beraksi di tujuh TKP. Diantaranya, di dalam rumah yang berada di Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, di depan rumah Jalan Raden Patah Keluharan Kepanjen Kecamatan/Kabupaten Jombang, di teras rumah di Jalan Gubernur Suryo Desa Jombatan. Juga di halaman toko laundry di Desa Jombatan, serta di dua sepeda motor di TKP yang sama yakni di halaman masjid Jelakombo.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda hasil curian yakni, 1 sepeda motor Yamaha Vega R warna Biru, 2 unit sepeda motor Vario warna merah, 1 sepeda motor Mio warna hitam, 1 sepeda motor Kharisma warna hitam. Juga 2 unit handphone, masing-masing merk Evercross warna biru dan Lenovo warna hitam, untuk dijadikan barang bukti.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas AKBP Fadli Widianto. (nas/kj)