KABARJOMBANG.COM – Pelarian Sutoyo (26) warga Dusun Joho Clumprit, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, untuk lolos dari kejaran polisi, berakhir sudah. Ini setelah dirinya dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin mengatakan, Penangkapan tersangka Sutoyo, merupakan pengembangan petugas. Saat itu, Uslifatul alias Ifa, teman wanitanya, tertangkap saat penggerebekan di Pasar Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Dari Ifa, petugas mengamankan 10 butir pil dobel L. Setelah dilakukan pemeriksaan, Ifa mengaku, jika butiran terlarang tersebut diperolehnya dengan membeli dari tersangka Sutoyo.
Setelah mengantongi identitas tersangka, polisi langsung menuju rumah tersangka. Namun, kali ini hasilnya nihil. Tersangka Sutoyo, berhasil lolos dari sergapan petugas. Hingga, dirinya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Namun, selang 2 hari, upaya polisi membuahkan hasil. Tersangka Sutoyo akhirnya berhasil ditangkap petugas, dan harus mendekan dibalik jeruji Mapolsek Mojoagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain 10 butir pil dobel L, polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merk Samsung Duos warna silver, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Kita terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka Sutoyo. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Khoirudin. (nas/kj)