KABARJOMBANG.COM – Nur Suryansah alias Manuk (24), warga Dusun Pucangro RT 05 RW 02, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Satresnarkoba Polres Jombang, lantaran nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Tukang bangunan ini ditangkap polisi, saat sedang bersantai sambil ngopi di warung di Dusun Cangkring malang, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (20/11/2018) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo. Nah, saat polisi melakukan penyelidikan, polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka. Tanpa membuang waktu, tersangka kemudian digrebek petugas berpakaian preman.
“Saat tersangka kita geledah, ditemukan sebanyak 42 butir pil doubel L siap edar yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam bungkus rokok. Tersangka sedang menunggu pelanggannya,” kata Kasat, Kamis (08/11/2018).
Selain itu, petugas juga menyita uang Rp 10 ribu dan 1 buah HP merk Lenovo warna hitam, untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih mendalaminya untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Tersangka dijerat Ppasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)