KABARJOMBANG.COM – Dua pria berinisial RTA (30) dan DYN (26), berhasil diringkus petugas dari Polsek Diwek, Jombang. Ini setelah, keduanya menjadi pengedar narkoba jenis Pil Doubel L.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka, berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran pil koplo di kawasannya. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengantongi tersangka RTA, seorang kernet asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Selang beberapa waktu, polisi kemudian menggrebek tersangka RTA di rumahnya, Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan RTA, petugas mengamankan barang bukti berupa, 14 pil doubel L, dan 1 buah Handpone merk Xiomi.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap RTA, muncul nama tersangka DYN. Dari pengakuan RTA tersebut, kita langsung menggrebek rumah DYN di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek,” kata Kapolsek Bambang, Senin (29/10/2018).
Dari tukang sablon tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 224 butir pil doubel L, 1 buah Handpone merk Samsung, 1 bungkus bekas rokok, dan Uang tunai Rp 60 ribu yang diduga hasil penjualan pil doubel L.
“Saat ini, kedua tersangka kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang Setyobudi. (nas/kj)