KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak KRS (34) guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sumobito, Jombang ini, hingga tega berbuat tak senonoh kepada dua murid perempuannya.
Warga Desa Tejo, Kecamatan Mojoagung, Jombang ini, tega mencabuli YF (13) dan LF (13), saat mereka masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengungkapkan, terbongkarnya aksi cabul tersangka, berawal dari korban yang menceritakan aksi tak senonoh sang guru kepada temannya. Sebab, korban tak berani bercerita langsung kepada orang tuanya, karena takut dengan ancaman tersangka, kala itu. Nah, teman korban kemudian menyampaikan kepada keluarga korban.
Karuan saja, orang tua korban marah dan tidak terima atas perbuatan tak senonoh sang guru kepada puterinya. Hingga, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak Maret 2018. Saat ini, kedua korban sudah kelas satu SMP,” kata AKP Gatot, Selasa (9/10/2018).
Selang beberapa waktu, polisi berhasil meringkus KRS di rumahnya. Dalam pemeriksaan petugas, guru SD itu mengaku melakukan pencabulan kepada 2 siswinya, berulang kali. Korban pertama dicabuli hingga sembilan kali, sedangkan korban kedua 10 kali.
“Pengakuan pelaku, korbannya hanya dua. Satu korban ada yang dicabuli 9 kali, Satunya dicabuli 10 kali. Saat itu, korban masih kelas 6 SD. Lokasi pencabukan juga berbeda-beda. Bahkan, pencabulan itu kerap dilakukan di ruang UKS,” jelas Kasat.
Dalam melancarkan aksinya, lanjut Kasat, pelaku berpura-pura memanggil korban dan menyuruh mengambil sesuatu di ruang UKS. Sementara KRS membuntuti muridnya dari belakang. Begitu korban masuk ruangan, KRS juga menyelinap masuk.
Dia kemudian mengunci pintu ruangan tersebut. Nah, pada situasi itulah, KRS menelanjangi muridnya. Tak hanya itu, KRS juga menggerayangi tubuh bagian sensitif milik korban.
Dari pengakuan KRS, Kasat menegaskan masih terus melakukan pengembangan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain dua korban saat ini.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 15 tahun penjara. (nas/kj)