KABARJOMBANG.COM – Mariadi (23) warga Dusun/Desa Tebel Rt 7 Rw 02 Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus mendekam di jeruji Mapolsek Jombang. Ini setelah dirinya diringkus polisi lantaran nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, tersangka berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek setempat, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.30 WIB, di Alun-alun Jombang.
“Penangkapan tersangka, menindak lanjuti laporan warga yang mengetahui terkait peredaran pil doubel L,” kata Kapolsek, Jumat (5/10/2018).
Dari laporan tersebut, lanjutnya, petugas segera melakukan penyelidikan. Selang beberapa waktu penyanggongan, petugas mengetahui gelagat tersangka yang mencurigakan. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, polisi langsung menggrebeknya.
“Saat itu, tersangka hendak melakukan transaksi dengan calon konsumennya. Saat kita geledah, tersangka tak bisa berkutik, saat kita menemukan sejumlah barang bukti,” ujar Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 40 butir pil double L yang disimpan di dalam grenjeng, 1 buah Handphone merk Samsung warna biru muda.
“Saat ini, tersangka kita tahan, guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)