KABARJOMBANG.COM – Iswanto (25) dan Pandi Irjantaib (18), keduanya asal Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, diringkus petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi narkoba jenis pil doubel L, di Jalan Mahesuru, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kedua pemuda tersebut, berhasil kita ringkus pada Jumat (28/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata AKP M Suparno, Kapolsek Jombang, Minggu (30/9/2018).
Kapolsek mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat sekitar, terkait adanya peredaran pil terlarang. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Beberapa saat melakukan pengintaian, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan keduanya. Dirasa cukup waktu, petugas berpakaian preman langsung menyergapnya.
“Saat kita geledah, ditemukan 30 butir pil doubel L yang disimpan dalam plastik klip. Keduanya pun tak bisa berkutik dengan temuan barang bukti tersebut. Selain itu, kita juga mengamankan
1 unit Hanphone merk Samsung warna hitam,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkuk dibalik jeruji Polsek Jombang, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)