KABARJOMBANG.COM – Entah apa yang ada di benak Sobad (52), warga Desa Jatiganggong, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, hingga tega berbuat tak senonoh dengan mencabuli CRJ, bocah yang masih berusia 11 tahun.
Ironisnya lagi, dia melampiaskan nafsu bejatnya berkali-kali, di sejumlah tempat. Yakni, di sebuah tanggul Sungai Konto, di kandang sapi, hingga di rumah pelaku.
Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan pelaku, saat orang tua korban menaruh curiga kepada korban. Pasalnya, setiap buang air kecil, korban kerapkali meringis kesakitan.
Beberapa waktu korban didekati dan ditanya, akhirnya korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Karuan saja, orang tua korban marah dan tidak terima dengan apa yang dialami puterinya itu. Kemudian orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.
Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Hingga pelaku kemudian berhasil dibekuk oleh petugas.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, diketahui modus pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang. Besarannya berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu,” ungkap Kapolsek Untung, Jumat (28/9/2018).
Tak hanya itu, pelaku mencabuli korban sejak duduk di kelas 2 SD. Sementara tempat yang digunakan untuk mencabuli korban, berpindah-pindah. Pernah di tanggul sungai, di kandang sapi milik tetangga, serta di rumah pelaku.
“Saat ini, pelaku kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” pungkas AKP Untung Sugiarto. (nas/kj)