KABARJOMBANG.COM – Taman di Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipilih Bandi Suherman (30), waga Dusun Padangan, Rt.05 Rw.02, Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi tempat transaksi narkoba jenis pil doubel L, dengan konsumennya.
Akibatnya, Bandi diringkus polisi yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian, pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, dibawa dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Dari situ, polisi melakukan penyelidikan.
Tak berselang lama, petugas mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Nah, begitu tersangka melakukan transaksi butiran terlarang tersebut dengan tersangka, polisi langsung menggrebeknya.
“Saat kita grebek, tersangka tak bisa berkutik lagi. Sebab, kita mendapati sejumlah barang bukti yang dibawa tersangka,” ujar Kasat Mukid.
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan dari konsumen tersangka yakni, 50 butir pil doubel L yang dibungkus pada 5 linting kertas dan dimasukkan ke bungkus bekas rokok. Sementara dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 pak plastik berisi 1.000 butir pil doubel L, sebanyak 36 linting kertas masing-masing berisi 10 butir pil doubel L atau sejumlah 360 butir Pil doubel L.
Selain itu, turut diamankan 2 pak plastik klip kosong, 1 unit HP merk Oppo warna putih, serta uang tunai Rp 700 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kita masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Kemungkinan, tersangka merupakan jaringan antar kota,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)