KABARJOMBANG.COM – Dua pengedar narkoba jenis pil doubel L, diciduk petugas dari Polsek Diwek, Jombang. Keduanya ditangkap di rumahnya, yang berada di Dusun Jasem, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dari kedua tersangka, polisi juga mengamankan ratusan butir pil koplo.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari Saimo. Sebelumnya, Saimo diringkus polisi di sebuah warung yang terletak di Dusun/Desa Kwaron, Kecamatan Diwek. Saat itu, Saimo kedapatan membawa 20 butir pil doubel L.
“Kepada penyidik, Saimo mengaku mendapatkan barang terlarang itu, dari pria berjuluk Gendon. Dari informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengantongi nama asli tersangka. Selanjutnya, petugas memburu tersangka,” kata Kapolsek Bambang, Rabu (12/9/2018).
Tak lama berselang, pada Selasa (11/9/2018) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menggrebek rumah yang ditempati Bayu Ficky alias Gendon. Dari tersangka Gendon, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil doubel L, dan 1 buah handpone merk Evercross.
Disitu, Gendon juga mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari Refo Brega Agusna, yang masih tetangganya. Tak ingin buruannya kabur, petugas juga menciduk tersangka Refo Brega Agusna di rumahnya, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Dari tersangka Refo Brega, kita berhasil mengamankan 500 butir pil doubel L, 1 buah handpone merk SPC, dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu sisa hasil penjualan pil double L. Tersangka Refo ini sebagai pemasoknya,” ungkap AKP Bambang.
Saat ini, lanjutnya, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Diwek, Jombang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Nah, atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Bambang Setyobudi. (nas/kj)