KABARJOMBANG.COM – Sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Wates, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, digrebek polisi, Minggu (9/9/2018) sore, sekitar 16.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan Rieno Harya Kamajaya (18), yang diduga sebagai pengedar pil koplo tersebut.
Kapolsek Tembelang, AKP Ismono Hardi mengatakan, penggerebekan yang dilakukannya, menindaklanjuti informasi warga sekitar. Pelapor, lanjutnya, mengetahui adanya sejumlah pemuda yang berkumpul di sebuah rumah tersebut.
Tak membuang waktu, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Hingga petugas melakukan penggrebekan, di dalam rumah. Ada 7 pemuda, 1 diantaranya adalah perempuan. Mereka dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras) yang ditenggaknya.
“Saat kita grebek, tersangka Rieno Harya sedang membagi-bagikan pil doubel L kepada 6 temannya. Masing-masing 2 butir. Sementara 1 teman wanitanya, dia bagi 1 butir pil koplo tersebut. Selain itu, mereka juga mabuk karena Miras yang diminumnya,” ungkap Kapolsek Ismono, Selasa (11/9/2018).
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka Rieno dijebloskan ke sel tahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita juga mengamankan barang bukti 10 pil doubel L yang dibungkus plastik klip. Tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Ismono Hardi. (nas/rj)