KABARJOMBANG.COM – Rumah kos yang berada di Desa Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mendadak jadi gaduh. Betapa tidak, salah satu kamar kosnya, digrebek polisi, Minggu (26/8/2018) sekitar pukul 19.10 WIB. Hasilnya, tiga pemuda beserta barang bukti, berhasil diamankan petugas.
Ketiganya yakni Moh Basrudin alias Oden (22) dan Muh Fikri al Maudin alias Rahul (21). Keduanya warga asal Dusun/Desa Kalianyar, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Serta Eko Tri Prasetyo Widodo alias Dodok (34) seorang buruh asal Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, penggerebekan berujung penangkapan 3 pemuda tersebut, berawal dari laporan masyarakat, yang mengetahui jika kos tersebut, kerap menjadi tempat peredaran pil doubel L.
“Begitu mendapat laporan, kita langsung menyelidiki TKP yang dimaksud. Selang beberapa waktu, kita kemudian menggrebeknya. Dan 3 pemuda berhasil kita ringkus,” ujarnya, Selasa (28/8/2018).
Dari situ, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil doubel L, dan 2 buah HP merk Samsung dan Xiaomi, masing-masing warna hitam.
“Ketiga tersangka kita tahan, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kita juga melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan mereka. Ketiganya dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Mukid. (nas/kj)