KABARJOMBANG.COM – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, nomor urut 1 yakni Mundjidah Wahab – Sumrambah, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang Terpilih, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang.
Pengumuman penetapan tersebut, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada yang digelar serentak pada 27 Juni 2018, lalu.
“Sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan dari para pihak, sehingga hasil Pilkada Jombang bisa ditetapkan hari ini. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Paslon Nomor Urut 1 yakni Mundjidah – Sumrambah, memperoleh suara terbanyak,” ujar Muhaimin Sofi, Ketua KPU Jombang, Kamis (26/7/2018).
Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan suara, Paslon nomor urut 1, Mundjidah – Sumrambah mendapatkan 308.536 suara atau 44,06 persen. Mengalahkan pesaing terberatnya Nyono Suharli Wihandoko – Subaidi Muhtar yang meraih 219.388 suara atau 31,33 persen. Sementara Paslon nomor urut 3, yakni Syafiin – Choirul Anam, meruap 110.893 suara atau 24,62 persen.
Menurut Muhaimin Sofi, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Jombang 2018, meningkat cukup signifikan, bila dibanding Pilkada sebelumnya.
“Bisa disimpulkan, partisipasi pemilih meningkat dibanding Pilkada sebelumnya. Dari jumlah pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 977.676 orang, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Jombang mencapai 70,48 persen,” sebut Muhaimin.
Sekedar informasi, Paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab – Sumrambah, diusung dari koalisi PPP, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Untuk Paslon nomor urut 2, Nyono Suharli dan Subaidi, yang diusung dari koalisi Partai Golkar, PKS, PKB, NasDem dan PAN. Sementara Paslon nomor urut 3, Syafiin dan Choirul Anam, yang diusung PDIP, Partai Hanura, PBB serta PKPI, memperolehan suara sebanyak 172.393 atau 24,62 pesen. (dayat/rief)