KABARJOMBANG.COM – M Arifin Yahya (25), warga Dusun Gabus, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, rupanya harus merayakan lebaran di balik jeruji besi. Bukan tanpa alasan, Arifin diringkus korps seragam coklat, saat asyik pesta sabu-sabu di rumahnya.
“Tersangka ditangkap pada Sabtu (19/5/2018), sekitar pukul 14.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Jombang di rumahnya,” ujar AKP Suparno, Kapolsek Jombang Kota, Minggu (20/5/2018).
AKP Suparno mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran nakoba jenis Sabu-sabu (SS) di kawasannya. Kecurigaan warga, lantaran beberapa pemuda terlihat kerapkali datang ke rumah tersangka.
Berbekal laporan itu, sekitar pukul 13.30 WIB, polisi bergegas menuju lokasi sesuai informasi itu, melakukan penyelidikan. Dirasa cukup, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka. Sayangnya, sejumlah temannya lolos dari penggerebekan. “Selain menangkap satu tersangka, kita juga menyita barang bukti,” kata Suparno.
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah alat bong dari botol plastik bekas minuman merk pucuk harum yang sudah dimodifikasi, 1 pipet kaca bening diduga terdapat sisa sabu, 37 sedotan plastik plastik warna putih, 1 buah peniti, 1 buah alat pembakar sabu terbuat dari logam besi serta 5 buah korek api.
Kemudian, tersangka dikeler petugas ke Mapolsek Jombang Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap adanya tersangka lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Tersangka kita jerat Pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” pungkas AKP Suparno. (rief/kj)