KABARJOMBANG.COM – Adanya teror bom, membuat polisi terus meningkatkan siaga terhadap orang mencurigakan. Tak terkecuali yang dilakukan Polsek Mojowarno, pada Minggu (13/5/2018) lalu.
Satu rumah pribadi yang berada di di Perum Bumi Mojoasri, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, digrebek polisi karena terdapat pesta Sabu-sabu yang dilakukan penghuninya.
Dua pelaku yang diamankan diantaranya, Raditya Kurnianto (22) warga setempat, bersama rekanya Wargiono (45) warga Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.
“Dua pelaku kita grebek saat pesta sabu di dalam rumahnya. Keduanya sempat mengelak namun saat kita temukan barang bukti, akhirnya mengaku,” ujar AKP Wilono, Kapolsek Mojowarno, Selasa (15/5/2018).
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 2,4 gram Sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong), enam plastik klip bekas bungkus sabu dan juga sebuah skrop yang terbuat dari sedotan. Selain itu, sebuah cotton but dan enam plastik klip bekas bungkus sabu, beserta sebuah skrop yang terbuat dari sedotan juga diamankan petugas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Wilono. (ari/kj)