KABARJOMBANG.COM – Meski hanya berprofesi sebagai makelar dan buruh serabutan. Namun, kedua pria ini masih mampu untuk mengkonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu (SS). Akibatnya, keduanya digrebek Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Peterongan, Jombang, pada Jumat (4/5/2018) malam.
Kedua pria tersebut adalah Budi Santoso (40) warga Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Kabypaten Jombang yang berprofesi sebagai makelar, bersama rekanya Kasian (41) warga Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengataan, kedua pelaku ditangkap saat pesta Sabu-sabu di rumah kos Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 1 buah plastik klip diduga terdapat sisa sabu, seperangkat alat yang digunakan untuk pesta sabu, serta 1 buah pipet kaca, diduga terdapat sisa bekas sabu,” ujar AKP Mintarto, Sabtu (5/5/2018).
Selain itu, lanjutnya, kita juga menyita 1 buah sekrop dari sedotan, 1 botol minuman Kopiko, seperangkat alat hisap/bong, serta dua buah korek api, yang diduga menjadi alat keduanya saat pesta sabu.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan 1 buah kunci T yang disimpan di jok sepeda motor Honda Beat Nopol W 2027 WB dan anak kunci T yang disimpan di dalam dompet tersangka Budi Santoso.
“Dugaan sementara, motor dan kunci tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan salah satu pelaku. Namun, sampai saat ini, masih kita lakukan pengembangan terhadap temuan tersebut,” pungkas AKP Mintarto. (aan/kj)