KABARJOMBANG.COM – Tiga pemuda asal Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Jogoroto, Jombang. Ketiga tersanga yang ditangkap di lokasi berbeda itu, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Tiga tersangka tersebut, yakni Suntoro (37) alias Toro, warga Desa Spanyul, Dhika Lambang Hermanto (21) alias Diki, asal Desa Tanggungan, dan Hendrik Siswanto (35) alias Gundul, seorang buruh serabutan asal Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sarwiaji mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang sebelumnya. Saat itu, petugas meringkus M Yusuf (37) asal Desa Kedaton, Kecamatan Diwek, Jombang.
“Sebelumnya, kita lebih dulu menangkap tersangka di lapangan Jogoroto, katena membawa pil doubel L. Dari situ, petugas kemudian berhasil menangkap tiga tersangka tersebut,” kata Sarwiaji, Jumat (23/3/2018).
Selanjutnya, dari hasil ungkap ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 34 butir pil duobel L dari tersangka Suntoro. Sementara dari tersangka Dhika Lambang Hermanto alias Diki petugas mengamankan 46 butir dan 10 butir pil double L dari tersangka Hendrik Siswanto alias Gundul.
Akibat perbuatannya, para tersangka pengedar pil doubel L tersebut kini diamankan di Mapolsek Jogoroto, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36, tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Sarwiaji. (rief/kj)