KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, di depan sebuah toko ritel yang berlokasi di Jalan Cak Durasim Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Minggu (18/3/2018). Akibatnya, keduanya kini terpaksa meringkuk di sel tahanan polsek setempat.
Kedua tersangka yang diringkus sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, yakni Fani Setiyawan (20) dan Jemi Ismayani (19). Keduanya berasal dari Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Sawiaji mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang mengetahui adanya peredaran pil doubel L di TKP. Mendapat laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Tak lama berselang, kecurigaan polisi tertuju pada gerak-gerik dua pemuda. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung melakukan penggrebekan. “Saat kita grebek, mereka awalnya mengelak. Namun, mereka tak bisa berkutik saat kita menggeledah dan menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Iptu Sarwiaji, Rabu (21/3/2018).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 20 butir pil doubel L, beserta 3 buah Handphone merk Xiomi, Oppo, dan Vivo, yang diduga digunakan tersangka melakukan transaksi butiran terlarang tersebut.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selanjutnya, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna membongkar jaringan diatasnya yang berkaitan dengan kedua tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)