KABARJOMBANG.COM – Patroli yang dilakukan petugas dari Reskrim Polsek Gudo di sebuah warung yang berada di Desa Tanggungan, Kecamatan Gudo, Jombang, pada Kamis (22/2/2018) malam, membuahkan hasil. Disitu, polisi mengamankan Nying (20), lantaran kedapatan membawa 40 butir pil doubel L.
“Sebelumnya, kita mendapat informasi jika di TKP kerapkali menjadi lokasi peredaran narkoba jenis pil doubel L. Saat itu, kita berhasil mengamankan tersangka Nying, warga Dusun Karangdinongo, Desa Denanyar, Jombang,” ungkap Kapolsek Gudo, AKP Yogas, Rabu (28/2/2018).
Saat petugas melakukan pengembangan, lanjut AKP Yogas, tersangka Nying mengaku mendapatkan butiran terlarang tersebut dari seseorang bernama Andri Siswanto alias Ketu (33). Mendapat jaringan peredaran narkoba diatasnya, polisi segera melakukan perburuan.
Hingga akhirnya, polisi menggerebek rumah tersangka pria berambut gondrong ini di Dusun Kapas, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, dan menggelandangnya ke Mapolsek Gudo.
“Saat penggerebekan, tersangka Ketu tak bisa berkutik saat petugas mendapat barang bukti sebanyak 250 butir pil doubel L. Jadi dari dua tersangka kita mengamankan 290 butir pil doubel L,” katanya.
Saat ini, lanjut Kapolsek Yogas, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Kita akan terus melakukan pengembangan, untuk membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkasnya. (rief/kj)