KABARJOMBANG.COM – Tegar Ridho Juniardi alias Bejo (23) harus menanggung malu, saat dirinya dikeler petugas menuju Mapolsek Mojowarno. Pelaku diciduk polisi di rumahnya di Dusun/Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jumat (23/2/2018) malam, lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengungkapan kasus sebelumnya. Disitu, polisi yang mendapatkan identitas pelaku, langsung melakukan penyelidikan, hingga penggerebekan.
“Saat rumah pelaku kita gerebek sekitar pukul 21.00 WIB, awalnya pelaku tidak mengaku jika dirinya pengedar. Namun, pelaku tak bisa berkutik saat kita menemukan ratusan butir pil doubel L,” katanya, Rabu (28/2/2018).
Pihaknya merinci, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 plastik klip berisi masing-masing 10 butir pil doubel L. Selain itu, 2 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil doubel L, 1 plastik klip berisi 97 butir pil doubel L, dan 1 plastik berisi 47 butir pil dobel L, serta Handphone warna silver milik pelaku. Butiran terlarang tersebut, dimasukkan di kaleng rokok.
Atas perbuatannya, tersangka Bejo akhirnya dijebloskan ke sel tahanan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Saat ini, kita masih melakukan pengembangan, guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan tersangka,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)