KABARJOMBANG.COM – Andhika Yudha Pradana (28) warga Dusun/Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini setelah dirinya diringkus petugas, lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
“Tersangka berhasil kita bekuk, pada Minggu (25/2/2018), sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek, ” kata AKP Hasran, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Selasa (27/2/2018) malam.
Penangkapan atas kuli bangunan ini, lanjutnya, berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Tak buang waktu, petugas dari Polsek Diwek langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Tak lama kemudian, polisi yang mencurigai gerak-gerik pelaku, akhirnya menggerebeknya. “Pelaku tak bisa berkutik saat petugas menemukan barang bukti,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita 175 butir pil doubel L, serta uang tunai Rp 140 ribu, diduga hasil penjualan butiran terlarang tersebut.
“Tersangka nekad menjadi pengedar, karena tergiur hasil dari bisnis terlarang. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (ki/rief)