KABARJOMBANG.COM – Petugas dari Polsek Peterongan, berhasil membekuk dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil doubel L. Keduanya diringkus di tempat yang berbeda, Rabu (13/12/2017) malam.
Dua tersangka tersebut yakni Slamet Santoso (23) warga Dusun/Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dan Eka Ashar Prayudianto (29) warga Dusun/Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Tersangka Slamet Santoso berhasil kita tangkap pada Rabu (13/12) sekitar pukul 22.00 WIB, saat tersangka melakukan transaksi di pinggir jalan raya dibawah Jembatan Fly Over Desa/Kecamatan,” kata Iptu M Subadar, Jum’at (15/12/2017) pagi.
Saat tersangka Slamet digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir Pil Double L, 1 buah Handphone merk Nexcom warna hitam biru, serta uang tunai sebesar Rp 125 ribu yang diduga hasil penjualan pil terlarang tersebut.
Kepada polisi, tersangka Slamet mengaku jika barang terlarang tersebut didapat dari seseorang bernama Eka Ashar Prayudianto. Mendapat pengakuan tersebut, buru-buru polisi bergerak menuju rumah Eka.
“Rumah tersangka Eka Ashar yang berada di Dusun/Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, kita gerebek sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka tak bisa mengelak saat kita menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam rumahnya,” ungkap Iptu Subadar.
Selain mengamankan tersangka Eka, polisi juga menyita barang-bukti berupa 2.000 pil doubel L, beserta 2 laptop. “Dari kedua tersangka, kita mengamankan total 2.100 butir pil doubel L,” sambungnya.
Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Peterongan, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut, guna membongkar jaringan lain yang berkaitan dengan keduanya. Selain itu, mereka terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)