KABARJOMBANG.COM – Sebuah warung di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mendadak jadi incaran petugas kepolisian. Dengan berpakain preman, petugas ini menggrebek warung cangkruk yang berada di pertengahan kampung ini.
Dari hasil penggrebekan itu, dua pemuda berhasil diamankan petugas Polsek Gudo. Bukan tanpa alasan, petugas ternyata mengincar pemuda bernama Nopendra alias Dauk (20) asal Dusun Wonorejo, Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro, serta RDS (15) bocah tetangganya.
Pasalnya, keduanya diduga menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis Pil Doubel L. Alhasil, dari tangan kedua pelaku, sejumlah barang bukti berupa Pil Doubel L sebanyak 198 butir dan sebuah handphone, serta satu bungkus rokok.
“Mereka kita tangkap saat akan menjual barang tersebut kepada pria berinisial AGS, salah satu warga Kecamatan Gudo. Nah di warung itu, mereka masih melakukan komunikasi terhadap AGS untuk menjual barangnya, dan langsung kita sergap,” ujar AKP Yogas, Kapolsek Gudo, Jumat (17/11/2017).
Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku sudah kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (aan/kj)