KABARJOMBANG.COM – Rumah Nur Khamid (48) yang berada di Jalan Melati, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendadak dikerumuni warga sekitar, Sabtu (11/11/2017) malam. Bukan tanpa alasan, mereka mengerumuni rumah tersebut, melihat petugas dari Satuan Sabhara Polres Jombang melakukan penggerebekan.
Tak ayal, Nur Khamid terpaksa menundukkan kepala lantaran menanggung malu, saat digelandang ke Mapolres Jombang beserta barang bukti berupa 21 botol air mineral yang berisi minuman keras (Miras) jenis arak putih.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu M Subadar mengatakan, penggerebekan rumah tersangka, berawal saat polisi dari Satuan Sabhara sedang menggelar patroli rutin. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya tempat penjualan miras.
“Bahkan, pembeli miras di lokasi tersebut juga ada yang berasal dari warga luar desa. Selain itu, di lokasi, juga kerapkali menjadi tempat ajang pesta miras,” kata Iptu Subadar, Minggu (12/11/2017).
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi yang dimaksud. Dirasa cukup waktu, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
“Tersangka sudah kita amankan berikut miras jenis arak putih sebanyak 21 botol kemasan 1,5 liter. Tersangka dijerat dengan tindak pidana ringan atau Tipiring,” pungkasnya. (rief/kj)