KABARJOMBANG.COM – Kosim (40) warga Dusun Kemodo, Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, diringkus petugas dari unit Reskrim Polsek Mojoagung, saat berada di rumahnya, Jum’at (3/11/2017).
Pasalnya, dirinya diduga menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin, petak 42A kelas hutan TKLR Desa Kedunglumpang. Sementara rekannya bernama Jumat, hingga saat ini masih dalam pencarian.
“Kasus penebangan pohon di kawasan hutan tersebut terjadi pada Senin (25/09/2017) sekitar pukul 13.48 WIB, yang diduga dilakukan 2 orang,” kata Iptu M Subadar, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Minggu (5/11/2017)
Iptu Subadar menjelaskan, kasus penebangan pohon di dalam hutan tersebut bermula, saat itu, polisi hutan (Polhut) RPH Kedunglumpang berpatroli rutin di kawasan lokasi kejadian. Tiba-tiba terdengar suara kayu roboh.
“Saat diselidiki, ada 2 orang sedang memotong kayu jenis jati, menggunakan alat gergaji. Namun, saat dikejar, keduanya kabur dan berhasil meloloskan diri,” katanya.
Tak patah arang, Polhut langsung melakukan penyelidikan untuk memburu kedua pelaku. Selain itu, peristiwa tersebut juga dilaporkan ke Mapolsek Mojoagung. Hingga akhirnya, identitas kedua pelaku berhasil dikantonginya.
Selang beberapa hari, polisi mendapat informasi jika pelaku pulang ke rumah. Tak ingin buruannya kabur begitu saja, petugas dari Polsek Mojoagung langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah Kosim, Jum’at (3/11/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dari penggerebekan itu, tersangka Kosim berhasil kita amankan. Sedangkan rekannya, Jumat, masih DPO. Saat ini, petugas terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Jumat,” jelas Iptu Subadar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari TKP berupa 4 batang kayu jati, masing-masing berukuran panjang 200 cm, lebar 13 cm, volume 0,031, panjang 200 cm, lebar 16 cm, volume 0,045, dan panjang 200 cm, lebar 19 cm, volume 0,062, serta panjang 230 cm, lebar 16 cm, volume 0,051
Akibat perbuatannya, tersangka Kosim dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Mojoagung, guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka diancam Pasal 12 huruf b, c, f Yo Pasal 82 (1) huruf b, c Yo Pasal 84 (1) UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” pungkas Iptu Subadar. (aan/rief)