KABARJOMBANG.COM – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota, berhasil membekuk dua pemuda lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L, Rabu (25/10/2017) petang.
Keduanya yakni seorang pedagang bernama Didik Santoso (33) warga Dusun/Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan Sujatmiko (21) sopir Dusun Klagen, Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Suparno mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba jenis Pil Doubel L di kawasan lokasi kejadian. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Saat itu, kita mencurigai kedua pelaku, dan petugas akhirnya meringkusnya, yakni di Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, sekitar pukul 17.30 WIB,” papar AKP Suparno, Selasa (31/10/2017).
Selain mengamankan kedua tersangka, 28 butir Pil Doubel, serta dua buah Handphone jenis Strawbery, dan jenis Nokia warna hitam, berhasil disita petugas untuk dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Saat ini, kita masih mendalami kasus ini guna mencari jaringan lain yang berkaitan dengan kedua pelaku,” pungkasnya. (rief/kj)