JOMBANG, KabarJombang.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, Tito Kadarisman, dijeblokan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Jombang, selama 20 hari ke depan. Mengingat, statusnya sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Jombang, Dedy Pranata membenarkan, masuknya Tito Kadarisman ke Lapas IIB Jombang sesuai dengan surat perintah penahanan yang diterimanya.
“Benar, masuknya sekitar jam 14.30 WIB tiba di Lapas setelah dititipkan dari Kejaksaan ke kami,” tuturnya pada KabarJombang.com, Jumat (8/1/2021).
Sesuai dengan surat perintah penahanan yang diterima pihak Lapas, Tito akan mendekam selama sekitar 20 hari kedepan.
“Rencananya di Lapas jika sesuai surat yang kami terima sebagai tahanan titipan mulai 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2021,” sambungnya.
Pasca 20 hari kemudian, Dedy menjawab, masih menunggu petunjuk lanjutan terhadap tersangka korupsi dana hibah KONI tersebut.
“Ini kan statusnya masih titipan sesuai surat penahanan dan perintah penahanan. Untuk kelanjutannya kami masih menunggu perintah,” katanya.
Sekedar diketahui, Tito Kadarisman disangkakan Kejari Jombang, melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf B UU 31 Th 1999 diubah UU 20 Th 2021 tentang pemberantasan korupsi tertanggal 8 Desember 2020.