Tak Boleh Dibuang Sembarang, DLH Perjelas Alur Perizinan Pengelolaan Limbah Medis B3

Yuli Inayati, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLH Kabupaten Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ditemukannya limbah medis yang merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) terus berbuntut. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang menegaskan, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan sesuai alur perizinan proses pengolahan yang benar dan sesuai tata aturan berlaku.

“Sebenarnya sudah diatur bahwa limbah medis adalah B3. Jadi pengelolaannya harus sesuai aturan limbah B3,” ujar Yuli Inayati, Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLH Kabupaten Jombang, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga

Aturan tersebut, terdapat di dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.55/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun.

Pihaknya kembali menegaskan, pengelolaan limbah B3 juga tidak bisa sembarangan. Ada alur tata aturan yang harus dilakukan. “Alur izin, yang pasti harus punya dokumen pengelolaan lingkungan dulu, nanti baru keluar izin lingkungan. Kalau sudah punya izin lingkungan, baru punya izin penyimpanan sementara limbah B3,” katanya.

Tidak berhenti di situ, Yuli menjelaskan, alur berikutnya. Yakni mengajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Tatu Pintu (DPMPTS), terkait izin limbah.

“Melalui fasilitas online. Pertama kali diterima DPMPTS lalu diserahkan kepada kami (DLH), untuk memberikan rekomendasi setelah validasi kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan,” papar Yuli Inayati.

Kemudian jika sudah memenuhi, lanjut dia, pihak DLH akan mengeluarkan rekomendasi izin limbah sementara. “Lalu kami kirim lagi ke DPMPTS, baru kemudian akan keluar izinnya dari sana,” katanya.

Ketika ditanya, bolehkah Puskesmas atau Klinik berdiri tanpa rekomendasi? Ia menjawab tidak boleh. Karena hal itu wajib dan keharusan memiliki izin limbah B3 dan tidak boleh dibuang di sembarang tempat.

“Untuk jangka waktu izinnya 5 tahun. Namun, tiap 3 bulan mereka melakukan pelaporan. Artinya dari situ kita melakukan pengawasan secara tidak langsung. Di sana juga tertera ada masa simpan, neraca limbah B3 berapa yang masuk dan berapa yang keluar,” tuturnya.

Pihaknya juga menyebut, hal tersebut merupakan satu rantai yang tidak terputus. Mulai dari penghasil sampai terakhir yaitu penimbunan akhir pengolahan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan.

“Regulasi pemerintah sangat kuat jadi mata rantai yang sangat kuat. Dan itupun semua harus berizin, tidak bisa seenaknya,” pungkasnya.

Menanggapi ihwal sampah medis yang ditemukan di TPS Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pihaknya sudah menindaklajuti dengan mencari sumber informasi yang sekiranya mengarah pada pelaku pembuangan.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait