JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah warga Desa Bayuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, didampingi LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Senin (9/9/2019).
Mereka menyerahkan barang bukti dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan ADD terkait pembangunan jembatan di Dusun Balongbiru, Desa Banyuarang, dengan terlapor Achmad Anshori Wijaya, kepala desa (Kades) setempat.
Bukti tersebut berupa uang senilai Rp 7,5 juta. Uang itu merupakan uang untuk pembelian sebidang tanah, di mana di atas tanah tersebut didirikan bangunan sebuah jembatan.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, sejumlah uang tersebut diserahkan ke Kejari sebagai barang bukti terkait persoalan pembangunanan jembatan yang didanai DD Banyuarang.
“Karena ada dugaan banyak penyimpangan, maka kami sertakan barang bukti sejumlah uang tersebut, dan kami minta Kejari Jombang segera mengusutnya,” tukas Fattah.
Sementara Kepala Kejari Jombang, Syafirudin menuturkan, sebagai institusi negara yang mempunyai wewenang untuk menangani perkara hukum, pihaknya akan menerima semua laporan dari masyarakat.
Untuk menidaklanjuti ini, pihaknya akan segera memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk warga dan LSM FRMJ.
“Kita akan lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari laporan ini. Jika ada unsur kerugian Negara, kita akan tingkatkan ke proses penyidikan, sesuai kewenangan kami,” terang Kajari.
Terpisah, Kasun Balongbiru, Joko Mulyo saat dikonfirmasi terkait pembangunan jembatan tersebut mengatakan, untuk pembebasan lahan sudah ada kesepakatan antara warga. Sedangkan untuk pembelian tanah tersebut, dirinya mengaku menggunakan uang pribadinya.
“Kalau pakai Dana Desa tidak boleh, karena anggaran tahun 2018 dan 2019 itu untuk pembangunan pondasi. Dan prasati itu, untuk jembatan belum dibagunkan, karena menunggu tahap 3. Saya akui salah, terkait pembangunan prasasti ini. Salahnya, karena jembatan belum dibangun karena masih menunggu angaran,” kata Kasun Joko Mulyo.
Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas