Sidang Lanjutan Pembunuhan Bocah Sambong, Saksi Sebut Terdakwa Anak Cerdas

Sidang virtual kasus pembunuhan Muhammad Alfian Rizki Pratama dengan terdakwa AHR. (Foto: Muji Lestari).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com –  Sidang kasus pembunuhan remaja Muhammad Alfian Rizki Pratama (12) asal Desa Sambongdukuh, Kecamatan/ Kabupaten Jombang dengan terdakwa AHR (15) masih berlanjut.

Sidang sidang kedua yang digelar secara virutual dan berlangsung tertutup pada Kamis (19/11/2020) ini, menghadirkan saksi meringankan  (a de charge). Yakni guru sekolah terdakwa AHR. Sementara majelis hakim dipimpin hakim Viona,

Baca Juga

Dalam sidang tersebut, terdakwa AHR didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Mohamad Sholahuddin dan Nanang Pujiono.

Dari keterangan saksi kali ini, terdakwa AHR (15) dikatakan sebagai anak yang baik dan penurut. Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa tidak memiliki laporan kenakalan apapun saat disekolah termasuk catatan absensi yang cukup baik di kelas.

“Tadi dikatakan saksi bahwa sebenarnya tersangka ini adalah anak yang baik, tidak pernah berantem, serta cerdas,” terang Sholahudin.

Selain itu, terdakwa AHR juga merupakan salah satu pelajar yang  pandai bergaul dan cerdas.

“Tidak cuma itu, saksi juga mengatakan bila tersangka juga termasuk anak yang rajin, oleh sebab itu banyak terman-teman sekolahnya yang senang bersahabat dengannya,” ungkap kuasa hukum, Nanang Pujiono.

Rencananya sidang dilanjut Senin (23/11/2020) dengan agenda dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini terdakwa AHR didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termasuk dalam Pasal 80 (3) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 atau pasal 340 atau pasal 338 yang diatur dalam KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” pungkas Nanang.

Kasus pembunuhan yang melibatkan anak dibawah umur ini terjadi sekitar bulan oktober lalu.

Terdakwa AHR nekat membunuh Alfian, yang tak lain adalah temannya sendiri dengan cara menendang, menginjak batang lehernya lalu menenggelamkannya ke dalam sungai Kedung Cinet.

Aksi nekat pelaku itu dilatar belakangi rasa dendam tersangka  terhadap korban gara-gara game online. AHR sakit hati karena ditagih uang transaksi game online sebesar Rp 200 ribu oleh korban. Sehingga tersangka berencana membunuh korban.

Korban lantas dijemput AHR bersama temannya, AMA (17) dengan satu sepeda motor di rumahnya. AHR lantas mengajak korban ke Sungai Kedung Cinet yang ada di Desa Pojok Klitih, Plandaan. Disanalah, korban akhirnya tewas di tangan terdakwa.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait