Seminggu Keluar Penjara, Pria asal Gondek Mojowarno Ditangkap

Tersangka penganiayaan asal Desa Gondek, saat diamankan polisi di Mapolsek Mojowarno, Jombang.
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Baru seminggu keluar penjara kasus Curanmor, Andik (25) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, kembali berurusan dengan pihak Polsek setempat.

Dia ditangkap petugas Unit Reskim Polsek setempat, pada Minggu (27/10/2019) sekitar pkukul 17.00 WIB di jalan Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno. Ini setelah polisi mendapat laporan orang tua korban penganiayaan.

Baca Juga

Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, peristiwa penganiayaan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, teman korban memberitahukan kepada Rianto (53) orang tua korban, jika anaknya yakni Dian Eka Marga Kelana (28), dilarikan ke Puskesmas Cukir, akibat dianiaya pelaku. Sontak saja, Rianto langsung menuju Puskesmas dimaksud, dan mendapati anaknya tak sadarkan diri.

“Selain tak sadarkan diri, korban mengalami lebam pada hampir seluruh wajahnya, serta bercucuran darah,” kata Kapolsek.

Tak terima dengan perlakukan pelaku, ayah korban pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Mojowarno. Tak berselang lama, pelaku pun dengan mudah diringkus dan dibawa ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan yang didapat, korban tiba-tiba dianiaya pelaku dengan cara menendang berulang kali. Hanya saja, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait penyebab pasti, hingga pelaku berbuat hal tersebut pada korban.

“Tersangka saat ini kita tahan, untuk kepentingan pemeriksaan, juga motif tersangka melakukan penganiayaan pada korban. Tersangka dijerat Pasal 351(1) KUHP,” pungkas AKP Yogas.

Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait