JOMBANG, KabarJombang.com – Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, yang memerintahkan Camat dan Kades se-Jombang menyediaan Rumah Singgah, disorot LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Sebelumnya, beredar SE bernomor 443.3 /454/415.46/2020 tertanggal 3 April 2020. Isinya, instruksi kepada Camat se-Kabupaten Jombang untuk menyiapkan rumah singgah (tempat karantina sementara) pada masing-masing kecamatan.
Selain itu, SE yang ditandatangani Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli tersebut juga memerintahkan kepada kepala desa (Kades) yang ada di wilayah kerjanya untuk mempersiapkan rumah singgah serupa.
Hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi kepulangan atau kedatangan warga desa (pemudik) dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada tiap-tiap desa Di Jombang.
Ketua FRMJ, Joko Fattah Rochim menyoroti langkah Pemkab Jombang yang hanya ‘asal perintah’ namun tidak bertindak terlebih dulu dalam antisipasi dan penanganan Covid-19.
Menurutnya, Pemkab Jombang harusnya lebih dulu mempersiapkan rumah singgah, sebelum menggerakkan tiap kecamatan dan desa se-Kabupaten Jombang untuk hal ini.
“Pemkab harus memanfaatkan asetnya yang tidak terpakai untuk difungsikan menjadi Rumah Singgah sebelum memerintahkan Camat dan Kades. Banyak aset pemkab berupa rumah dinas atau gedung yang kosong dan tidak terpakai,” kata Fattah, Sabtu (4/4/2020).
Kecuali, lanjutnya, ada over kapasitas setelah Pemkab Jombang lebih dulu menyiapkan Rumah Singgah, baru bisa memerintahkan atau menggerakkan Camat dan Kades untuk membantu menyediakannya.
“Ini Pemkab Jombang belum apa-apa, sudah memerintah penyiapan rumah singgah ke Camat dan Kades. Dikhawatirkan, jika Pemkab belum mengawali, ada pertentangan, ada pro-kontra di kalangan bawah soal rumah singgah itu,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Pemkab Kabupaten Jombang, Agus Jauhari dan Setdakab Jombang, Akhmad Jazuli, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, belum memberikan jawaban atas kebenaran beredarnya SE tersebut.