Sarbumusi Jombang Adukan CV. Surya Kencana Food ke Disnakertrans Jatim

Ketua DPC Sarbumusi Jombang, M Lutfi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, layangkan aduan tindak pidana dan pemberitahuan rencana mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.

Aduan ini menunjuk kepada perusahaan produksi jajan, CV. Surya Kencana Food (SKF) yang disebut-sebut tidak memenuhi hak dan kewajiban kepada para buruh pabrik.

Baca Juga

Hal ini dibenarkan oleh Ketua DPC Sarbumusi Jombang, M Lutfi. Dia mengatakan, surat aduan sudah melayang ke Disnaker Jatim kemarin Senin (2/12/2019).

“Ya kemarin kita sudah layangkan surat aduan beserta mogok kerja. Kemarin,” katanya saat ditemuiK abarjombang.com  Selasa (3/11/2019) sore.

Dia mejelaskan, surat aduan itu dilayangkan atas dasar kenyataan perusahaan yang tidak memberikan hak kepada buruh sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13.

“Perusahaan tidak memberikan haknya sesuai dengan apa yang diatur dengan UU, dan tidak sesuai dengan perjanjian seperti, pekerja yang tidak kunjung diangkat jadi pegawai tetap, hari libur pekerja, pemberian BPJS,” ujarnya.

Katanya, sebelum mengajukan surat aduan ke Disnaker Jatim, pihaknya sudah meneken perjanjian dengan perusahaan.

Dimana, dari perjanjian tersebut, terdapat 13 tuntutan yang diajukan para serikat buruh kepada perusahaan untuk segera di realisasikan.

Tuntutan tersebut, dikatakannya sudah disepakati oleh pimpinan perusahaan, per tanggal 19 November dan taget realisasi sesuai dengan yang ada di pasal tuntutan

“Sudah bertemu dengan pimpinannya, dan ada 13 aduan tuntutan yang kita ajukan, sudah di sepakati dan ada tanda tangan serta materainya, tapi ini dilanggar,” imbuhnya.

“Untuk realisasinya di setiap pasal sudah ada batas waktunya, ada yang Desember sampai Februari,” tambah dia.

Oleh karena itu, atas pelanggaran perjanjian ini, pihak Sarbumusi Jombang, melayangkan surat aduan ke Disnaker Provinsi Jatim perihal tindak pidana ketenagakerjaan.

“Kita sudah layangkan, sekarang tinggal menunggu waktu untuk melihat hasil dari aduan kita ini nanti,” tandasnya.

Selain mengajukan surat aduan tindak pidana ketenagakerjaan, pihaknya juga mengajukan surat ke Disnaker Provinsi Jatim, perihal rencana akan ada mogok kerja selama satu bulan, terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait