Polres Jombang Sita 3,58 gram Sabu dan 17.000 Pil Koplo

AKP Hariyono bersama petugas saat menunjukan barang bukti narkoba dan juga para tersangka.
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang berhasil mengamankan lima tersangka dan sejumlah barang bukti baik sabu-sabu beserta kelengkapannya dan juga ribuan pil koplo dobel L.

Kelima tersangka tersebut diantaranya, Gunawan (32) warga Desa Benjeng Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Agus Widodo (28) warga Gg V No. 28 Dusun/Desa Kauman Kecamatan Mojoagung, Sucipto (30) warga Dusun Bolongombo Desa Talun Kecamatan Sumobito, Alex Yusmariadi (31) warga Dusun Kajangan Desa Kepuhkajang Kecamatan Perak, dan Widarto Ade Gunawan alias Mentes (33) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan.

Baca Juga

“Mereka diamankan dalam operasi Sakauw Semeru 2015 yang dilakukan selama 21 hari (9-20 Nopember 2015), dari lokasi yang berbeda-beda. Kelima tersangka berstatus pengedar. Saat ini kasus tersebut terus kita kembangkan untuk mengungkap identitas anggota jaringan lainnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Hariyono, Senin (23/11/2015) sore.

Hariyono menjelaskan, operasi Sakauw Semeru 2015 dilakukan lantaran di Kabupaten Jombang peredaran narkoba masih sangat tinggi. Bahkan, dalam pengungkapan kasus-kasus sebelumnya, diketahui barang bukti seperti pil koplo, dipasok dari sejumlah tempat diantaranya Kabupaten Kediri dan Nganjuk.

Mempelajari situasi seperti ini, anggota Satreskoba bergegas melakukan penyelidikan, dengan mencari orang-orang yang terlibat dalam peredaran seperti sabu dan pil koplo. Hasilnya, polisi berhasil menangkap satu persatu para tersangka, berikut barang bukti yang diamankan dari para tersangka, yakni 3,58 gram Sabu-sabu dan 17.000 butir Pil Koplo.

“Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dijerat Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan yang terlibat dalam peredaran pil dobel L, dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Hariyono.(ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait