KABARJOMBANG.COM – Dugaan adanya jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Jombang, semakin santer terdengar di telinga. Dari salah satu sumber terpercaya mengatakan, untuk bisa menduduki kursi Kepala Dinas di Jombang, mereka harus merogoh kocek cukup dalam. Tak tangung-tanggung, nilainya mencapai ratusan juta per kursi.
“Jika ingin jabatan tersebut, mereka harus mengeluarkan uang paling sedikit Rp 225 Juta,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, dalam keterangannya, nilai tersebut hanya untuk jabatan Plt (pelaksana tugas,red) Kepala Dinas, bukan untuk menjabat Kepala Dinas. Jika ingin menduduki Kepala Dinas nilainya bisa mencapai diatas harga patokan sebagai Plt Dinas terkait.
“Kalau untuk Kepala Dinas, harus menambah uang dari nilai yang ditawarkan sebelumnya. Ya nambah sekitar Rp 50 jutaan lah,” terangnya.
Sehingga, jika ditotal bagi yang berminat untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, nominalnya bisa mencapai Rp 275 juta per kursi.
Meski begitu, hingga saat ini memang sudah ada transaksi yang dilakukan oknum calo yang diketahui sebagai Kepala Desa (Kades,red) di salah satu kecamatan di Kabupaten Jombang, dengan pejabat yang berminat.
“Bahkan dari transaksi jual beli jabatan itu, sudah ada yang menempati sebagai Plt di salah satu dinas. Sebab, oknum calo tersebut mengaku dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekosongan 7 Kepala Dinas di Kabupaten Jombang, menghembuskan isu tak sedap di kalangan internal pejabat lingkup Pemkab Jombang. Bagaimana tidak, kekosongan posisi 7 kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disebut-sebut dibandrol dengan harga fantastis.
Salah satu sumber terpercaya mengatakan, bahwa saat ini kekosongan 7 posisi Kepala Dinas di Jombang, disebabkan belum ada kecocokan harga antara oknum calo jabatan yang dianggap berpengaruh di Jombang, dengan pejabat yang ditawarinya.
“Saat ini sudah ada transaksi soal kursi yang kosong itu,” terang salah satu narasumber saat ditemui beberapa waktu lalu.
Namun, lanjut dia, dalam transaksi tersebut beberapa pejabat yang berminat untuk duduk sebagai Kepala Dinas masih terganjal dengan beberapa persyaratan, seperti belum asesmennya penjabat yang berminat tersebut.
“Tetapi, mereka sudah bisa meminta kepada calo yang juga menjabat sebagai Kades (Kepala Desa) tersebut, dimana tempat yang diminta. Asalkan harga sesuai,” ujar sumber internal Pemkab ini.
Adanya isu jual beli jabatan ini, juga diperkuat dengan belum terbentuknya tim Panitia Seleksi (Pansel) pengisian 7 Kepala Dinas yang kosong. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang, Muntholip.
Dalam penuturannya, dirinya membenarkan soal belum terbentuknya tim Pansel. “Memang saat ini tim tersebut belum terbentuk,” ujarnya, Selasa (15/3/3017).
Dalam tim Pansel tersebut, lanjut Muntholip, akan melibatkan 5 unsur yang didalamnya juga melibatkan pejabat Pemkab. “Dua dari tim tersebut adalah Kepala BKD dan Sekretaris Daerah (Sekda). Sementara 3 lainnya, dari unsur Perguruan Tinggi dan juga LSM. Nah, setelah tim ini terbentuk, tinggal menunggu SK dari Bupati. Setelah itu selesai, tinggal kita serahkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI),” jelas Muntholip.
Saat ditanya soal jual beli jabatan melalui telephon selulernya, pihaknya enggan menjelaskan soal kabar tersebut.
Sekedar diketahui, beberapa kekosongan Kepala Dinas di Kabupaten Jombang, diantaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan. Sementara 3 lainnya ialah Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Kesehatan. (aan/kj)
Baca Juga: 7 Kursi Jabatan Kepala Dinas di Jombang “Dibandrol” ?