JOMBANG, KabarJombang.com – Pembebanan sebagian pajak mobil Siaga Desa oleh Kecamatan Mojoagung dan Jombang, dianggap bukan ranah dari Inspektorat setempat. Namun diakui Inspektur Eka Suprasetya, pihaknya bakal melakukan monitoring dan evaluasi atas keluhan sejumlah Kepala Desa di dua kecamatan tersebut.
“Bukan domain inspektorat, tapi kita akan pelajari dulu,” terang dia via telepon selular, Senin (20/1/2020) malam.
Eka mengatakan, pihaknya belum bisa berbuat banyak menindaklanjuti keluhan para kades dari dua kecamatan, Mojoagung dan Jombang, lantaran minimnya tenaga dan personil yang dimiliki.
“Yang pasti kita lihat dulu alurnya baru nanti rekomnya seperti apa, kalau sekarang kami belum bisa memberikan hasil dan keterangan resmi terkait masalah itu,” ungkap Eka memungkasi.
Keluhan akan pembebanan pajak mobil siaga desa (MSD) sendiri, beberapa waktu lalu disampaikan sejumlah kepala desa di dua kecamatan. Para kades di Kecamatan Jombang dan Mojoagung ini mengaku, pihak kecamatan meminta desa ikut menanggung pajak lima tahunan MSD tersebut.
Jumlahnya pun bervariasi. Di Jombang, para Kades diminta membayar sekitar Rp 500 ribu. Sementara di Mojoagung, desa dibebani sekitar Rp 350 ribu. Sementara objek pajak sendiri memiliki kesamaaan baik jenis, tahun maupun modelnya.