KABARJOMBANG.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Jombang, Setiajit, melarang penggunaan mobil dinas (Mobdin) atau mobil plat merah untuk digunakan mudik oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jombang.
Tak sekedar lisan, larangan ini dilakukannya melalui Surat Edaran yang disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Santri. “Memang kita sudah memberikan Surat Edaran kepada seluruh (OPD), tentang larangan pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik,” ujar Setiajit, Kamis (7/6/2018) saat ditemui di kantornya.
Jika masih nekad digunakan, pihaknya menjamin sang pengguna akan mendapatkan sanksi mulai sanksi paling ringan hingga terberat, atas pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan tentang larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.
“Sanksinya jelas ada, dari mulai teringan hingga terberat. Tergantung bagaimana nanti pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Meski begitu, tak seluruhnya mobil plat merah tersebut bakal dilarang beroperasi saat mudik lebaran nanti. Pasalnya, sejumlah mobil dinas yang masih difungsikan seperti Mobil Dinas Perhubungan dan Mobdin Satpol PP, tetap diperbolehkan beroperasi, selama untuk keperluan dinas tertentu.
“Ada pengecualian terhadap mobil dinas tertentu, seperti yang saya sebutkan tadi. Namun, untuk mobil dinas plat merah lainnya, tetap dilarang. Namun, tidak akan dikandangkan. Karena khawatir rusak jika terparkir dan tak terawat, sebab liburan yang cukup lama nanti,” jelasnya. (ari/kj)