KABARJOMBANG.COM – Meski diketahui terdapat unsur pelanggaran hukumnya, namun hasil penyidikan yang dilakukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang, terhadap kasus surat suara siluman di Pilkada Jombang, berhenti di tengah jalan.
Terbukti, Panwaslu tidak melanjutkan kasus surat suara siluman tersebut, ke jalur hukum untuk bisa menemukan siapa dalang di balik adanya aksi penggelembungan surat suara tersebut.
“Kita akhirnya tidak akan menindaklanjuti ke pihak kepolisian. Kita menghentikan kasus tersebut,” ujar David Budiono, Komisioner Panwaslu Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu.
Mereka berdalih tidak adanya laporan dalam kasus tersebut, hingga menyulitkan langkah Panwaslu untuk meneruskan ke jalur hukum. Hanya saja, pihak Panwaslu hanya memberikan sanksi pelanggaran etik terhadap petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut.
“Kita tidak meneruskan ke jalur hukum. Sebab, tidak memenuhi unsur sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Pasal 178c. Setelah kami klarifikasi, kami tidak menemukan terlapornya,” jelas David.
Selain berdalih soal tidak adanya pelapor dalam kasus tersebut, adanya keterbatasan waktu dan kewenangan yang dimiliki Panwaslu yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 14 Tahun 2017, juga dianggap menjadi kendala tersendiri bagi Panwaslu.
“Untuk klarifikasi kita dibatasi hanya 5 hari. Jadi keterbatasan wewenang itu juga yang mengakibatkan kita tidak bisa mencari siapa pelakunya. Ini yang membuat kita berat untuk melakukannya,” tambahnya. (ari/kj)