Dianggap Cemarkan Nama Baik, DPC PKB Jombang Laporkan Lukman Edy

Hadi Atmaji, Ketua DPC PKB Jombang saat menunjukan berkas laporan yang ditujukan kepada Lukman Edy, mantan sekjen PKB dengan tindakan pencemaran nama baik. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy dilaporkan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Jombang ke Polres.

Hal ini lantaran Lukman Edy yang pernayataannya menyerang kehormatan dan nama baik Pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga

Ketua DPC PKB Jombang, Hadi Atmaji saat diwawancarai awak media usai menyerahkan berkas laporan ke Polres membenarkan, laporan tersebut untuk ditujukan ke Muhammad Lukman Edy mantan Sekjen PKB.

“Dengan statement beliau yang mengatakan bahwa pengurus PKB dalam mengurus keuangan tidak teratur, transparan dan amburadul. Sehingga statement itu membuat kami tersinggung. Bagi kami itu berbahaya terhadap Marwah PKB,” ujarnya pasca menyerahkan berkas laporan ke Polres Jombang Rabu (7/8/2024).

Hadi sapaan akrabnya menjelaskan, apa yang disampaikan Lukman Edy adalah fitnah yang tidak benar. Kalau statement tersebut diterima orang yang awam dengan PKB. Pasti akan langsung mempercayai dan baginya, itu adalah fitnah yang tidak benar.

“Untuk selanjutnya, kami akan menunggu hasil laporan yang sudah kami antarkam ke Polres Jombang. Targetnya kami laporkan dulu, yang penting ada proses yang dilakukan Polres atau pihak yang berwenang,” terangnya.

Langkah tersebut diambil DPC PKB Jombang, demi menjaga marwah partai yang identik dengan lebah tersebut. Hadi juga menjelaskan, bukan hanya DPC PKB Jombang saja yang melaporkan. Tapi hal tersebut juga dilakukan semua pengurus DPW, DPC PKB se Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A dan Pasal 28, UU NO. 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008, tentang ITE, yaitu Pasal 45 ayat (4). pasal 27A.

Di antaranya berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

 

Berita Terkait