KABARJOMBANG.COM – Pendafataran sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019, membuat sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jombang, rela meningalkan jabatannya sebagai orang nomer satu di tingkat Desa.
Seperti yang diungkapkan Kades Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang Jawa Timur, M Naim. Menurutnya, saat ini dirinya mendaftarkan diri sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019. Sejumlah syarat sudah disiapkannya, termasuk surat pengunduran dirinya sebagai Kepala Desa.
“Kemarin mulai mengurus surat untuk persyaratan nyaleg. Mulai surat keterangan bebas Narkoba, hingga surat keterangan tidak dalam perkara di PN (Pengadilan Negeri), dan surat pengunduran diri,” ujar M Naim.
Sementara itu, Plt Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan, dalam pendaftaran Caleg tahun ini, sudah ada tiga Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri dari jabatannya, untuk menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).
“Ada tiga Kades yang mengajukan pengunduran diri, untuk bisa daftar menjadi Caleg. Saat ini, pengajuan tersebut masih sedang kita proses,” terang Mundjidah, Jumat (20/7/2018).
Meski begitu, selain Kepala Desa yang mengajukan pengunduran diri sebagai syarat Caleg, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya belum menerima laporan terhadap hal tersebut.
“Kalau dari PNS belum ada yang mengajukan pengunduran diri karena maju Caleg. Sampai saat ini, hanya tiga Kades yang mengajukan pengunduran diri,” tegasnya.
Adanya syarat bahwa Kepala Desa harus mundur dari jabatanya saat mencalonkan diri sebagai Caleg, juga dibenarkan Komisioner KPU Jombang, M Djafar. Menurutnya, selain Kades, jabatan seperti PNS/TNI dan Polri, bahkan pejabat sekelas RT dan RW, juga harus mengundurkan diri, agar bisa mendaftarkan namanya sebagai Caleg.
“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 20 Tahun 2018. Mereka harus mundur dari jabatannya kalau maju sebagai Caleg,” terangnya. (ari/kj)