Debat Publik Terakhir, KPU Jombang: Ini Amanah Undang-undang untuk Mewujudkan Pilkada yang Lebih Berkualitas

Foto : kedua paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jombang dalam Debat Kedua
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Debat kedua untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang telah dilaksanakan di Ballroom Hotel Yusro yang berlokasi di Jl. Soekarno – Hatta No.25, Nglungge, Keplaksari, Kec. Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (16/11/2024) malam kemarin.

Ahmad Udi Masjkur, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang menerangkan bahwa debat kedua yang diselenggarakan kali ini merupakan debat publik terakhir menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November mendatang.

Baca Juga

“Pada kesempatan kali ini kita menyelenggarakan debat publik terakhir pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang 2024, semoga apa yang telah kita selenggarakan hari ini dan ke depannya diridhai oleh Allah,” ucapnya.

Lanjut Udi, gelaran debat publik merupakan salah satu rangkaian dari proses Pilkada 2024 yang mengacu pada Undang-Undang yang berlaku dan peraturan KPU.

“Debat yang kita selenggarakan merupakan amanah dari mekanisme dan peraturan yang ada, dan di antaranya adalah UU nomer 6 tahun 2020 dan juga peraturan KPU,” terangnya.

Udi mengajak seluruh lapisan masyarakat agar terlibat dalam menyongsong Pilkada 2024 lebih berkualitas dan edukatif. Ia mengungkapkan akan berkomitmen dalam seluruh rangkaian Pilkada 2024 ini.

“Tentunya kami tetap akan berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas,” pungkasnya.(Rebeca)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait