‘Polisi Cepek’ Diringkus Polisi, Gegara Tawur Pengguna Jalan

Zudi Siswanto, Pelaku pengeroyokan yang diringkus Polsek Peterongan.
  • Whatsapp

PETERONGAN, KabarJombang.com – Zudi Siswanto (30) ‘polisi cepek’ asal Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, ditangkap polisi. Pasalnya, dia dilaporkan melakukan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya mengalami luka-luka.

Insiden ini terjadi sekitar bulan Mei 2019 lalu. Ketika itu korban bernama Cholik (44) warga Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, mengaku dikeroyok pelaku dan dua temannya di pertingaan Kantor Kecamatan Peterongan lama. Akibatnya, dia mengalami sejumlah luka memar dan robek di beberapa bagian wajahnya.

Baca Juga

Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto menjelaskan, peristiwa pengeroyokan ini bermula saat korban sedang menyebrang dipertigaan kecamatan lama. Tiba-tiba salah satu pelaku yang berprofesi sebagai jasa penyebrangan atau yang dikenal dengan ‘polisi cepek’ mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan.

“Saat itu korban sedang menyeberang, tiba-tiba diumpat dengan kata-kata “Jan**k” oleh pelaku. Karena tergesa-gesa, korban tak menghiraukan dan pulang,” jelasnya.

Tak berapa lama, lanjut Sugianto, korban kembali melewati penyebrangan tersebut. Kemudian korban menghampiri pelaku dan menanyakan maksud dari pelaku hingga mengumpat korban dengan kata-kata tak menyenangkan tadi.

“Saat korban menanyakan kepada pelaku, malah pelaku bicara dengan nada keras “Koen nantang ta’. Pelaku kemudian memanggil ketiga temannya dan menghajar korban beramai-ramai,” terangnya.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bibir, pelipis mata, pipi kanan dan hidung. Bahkan ada salah satu pelaku yang memukul menggunakan senter lalu lintas hingga pecah.

Atas insiden yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Peterongan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang cukup, satu pelaku beserta barang bukti senter lalu lintas yang pecah berhasil diamankan petugas Kamis (28/11/2019). Sementara dua pelaku lainnya masih buron.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” pungkas Sugianto.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait