Wali Murid SMKN 3 Jombang Keluhkan Ijazah Anaknya Ditahan, Harus Lunasi Biaya Mahal

Foto: Gerbang SMKN 3 Jombang
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Salah satu wali murid alumni SMKN 3 Jombang mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan tagihan.

Wali murid berinisial S tersebut, mengaku harus melunasi tagihan terlebih dahulu untuk bisa mengambil ijazah anaknya yang sudah lulus pada tahun ini (2023).

Baca Juga

Ia menceritakan, pada saat anaknya mengambil ijazah, pihak sekolah terpaksa harus menahan ijazah salah satu alumni tersebut dikarenakan belum melunasi tagihan.

“Harapan kita sebagai wali murid seharusnya biaya dan sebagainya itu tanggung jawab orang tua. Dan hak dari siswa terkait ijazah harus diberikan tidak harus lunas dulu itu kan urusan orang tua,” tegas salah satu wali murid alumni SMKN 3 Jombang.

Bahkan, ia juga menceritakan jika pembayaran tersebut tidak bisa dicicil. “Ndak boleh (dicicil.red). Harus lunas semua jika mau ambil ijazahnya. Ya saya kan keberatan, karena cukup besar bagi saya,” tambahnya.

Adalun total tagihan yang harus dibayar tersebut yakni sebesar Rp 4.815.000 dengan rincian:

– Uang infaq komite kelas X, 7 x 75.000 = 525.000
– Uang infaq komite kelas XI, 12 x 75.000 = 900.000
– Jaz almameter = 2.000.000
– DU = 190.000
– uang infaq komite kelas XII, 12 x 100.000 = 1.200.000

Total semuanya = Rp 4.815.000

Wartawan kabarjomban.com saat berupaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 3 terkait hal tersebut via whatsapp, belum ada jawaban. Wartawan kabarjomnang masih berupaya datang langsung ke Sekolah untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Mengutip pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”. Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun.(Kevin) 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait