Setelah Ponpes, DPRD Jombang Tolak Kebijakan Mendikbud Soal Full Day School

Minardi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jombang
  • Whatsapp

KABARJOMBANG.COM – Setelah salah satu Ponpes di Kabupaten Jombang menolak kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang penerapan Full Day School (FDS), kini penolakan juga muncul dari kalangan DPRD Jombang, Minggu (18/6/2017).

Penolakan ini, seperti diutarakan Wakil Ketua DPRD Jombang, Minardi. Menurutnya, rencana penerapan kebijakan FDS dianggap belum mengakomodir kultur pendidikan yang ada di Kota Santri. Pasalnya, Kabupaten Jombang memiliki banyak Pondok Pesantren (Ponpes), sehingga jika itu diterapkan di Jombang, maka akan banyak kegiatan yang akan dihapus.

Baca Juga

“Di Jombang lebih dikenal banyak pendidikan di Pondok Pesantren, sehingga perlu ada pertimbangan jika FDS diterapkan. Misalnya, anak-anak yang sekolah MI, MTs, dan MA di lingkup Ponpes, mereka akan berpikirkan untuk bisa membagi waktunya jika itu diterapkan,” kata politisi Partai Demokrat ini.

Dengan demikian, dirinya meminta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengkaji ulang terkait kebijakan tersebut. Sebab, selama ini ada 37.102 madrasah di Indonesia yang selama ini melakukan pendidikan pada sore hari.

“Kita tidak memungkiri jika di Kabupaten Jombang ada beberapa sekolah yang sudah menerapkan full day school. Namun, itu hanya untuk yang sudah paham konsep FDS dan siap dengan konsekuensinya. Sehingga sekolah tersebut, sudah menyediakan tempat ibadah, dan siswa, serta orang tuanya tidak keberatan,” kata Minardi.

Tetapi, lanjut Minardi, tidak semua sekolah bisa memiliki konsep dan sarana untuk FDS. Termasuk di Kabupaten Jombang. “Jadi, tidak bisa kebijakan itu dipaksakan tanpa melihat secara konkrit kultur pendidikan secara nasional,” tegas Minardi.

Sekedar diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berencana menerapkan Full Day School (FDS) lima hari masuk sekolah. Tujuan dari pelaksanaan untuk memperbaiki sistem penilaian kerja guru. Pemerintah ingin menyesuaikan penilaian kerja guru dengan aparatur sipil negara (ASN) lain. (aan/kj)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait