JOMBANG, KabarJombang.com – Di tengah beredarnya rumor di media sosial terkait rencana pergantian seragam sekolah setelah Lebaran 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengklarifikasi dan membantah kabar tersebut.
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, Minggu (14/4/2024) menyampaikan klarifikasinya, sebagai respons terhadap narasi yang menyesatkan.
“Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar,” tegasnya.
Anang menjelaskan bahwa kebijakan seragam sekolah saat ini masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam baru pada tahun ajaran 2024.
Rumor awal tersebut menyebutkan bahwa Menteri Nadiem Makarim telah menetapkan aturan baru terkait seragam sekolah mulai tahun 2024. Kabarnya, pergantian seragam bertujuan untuk menanamkan nasionalisme, kedisiplinan, dan meningkatkan citra sekolah.
Namun, klarifikasi Kemendikbud menegaskan bahwa kebijakan seragam sekolah yang berlaku saat ini tetap dipertahankan. Kebijakan ini mencakup seragam nasional dan seragam Pramuka.
Sekolah tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan pakaian khas. Sementara pemerintah daerah dapat mengatur pakaian adat, selama hal tersebut tidak mengganggu hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.
Pengaturan seragam sekolah didasarkan pada tujuan untuk menanamkan rasa nasionalisme, kebersamaan, semangat persatuan dan kesatuan, serta meningkatkan kesetaraan dan disiplin di kalangan siswa, demikian Ristanto tegaskan.
Kemendikbud Ristek memastikan kepada masyarakat bahwa tidak akan ada pergantian seragam sekolah pasca Lebaran 2024, menkonfirmasi bahwa informasi yang beredar secara luas adalah tidak benar.
Kebijakan seragam sekolah saat ini tetap berlaku sesuai dengan peraturan yang telah ada, sebagaimana yang disampaikan dalam klarifikasi terbaru dari kementerian.
Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Senen, saat dikonfirmasi Rabu (17/42024) mengatakan, tetap menunggu regulasi dari Kementrian.