Ketua DPD KNPI Jombang, Rohmadi sekaligus Dosen pendidikan Pancasila Stikes Husada Jombang. (Istimewa/KabarJombang).
JOMBANG, KabarJombang.com – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jombang, Rohmadi, menekankan perlunya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Menurutnya, regulasi ini mendesak karena guru semakin rentan menghadapi kasus hukum saat menjalankan tugas, khususnya dalam menegakkan disiplin kepada peserta didik.
“Guru semakin rentan dilaporkan. Ada pergeseran relasi, kurangnya kesadaran hukum di masyarakat, hingga muncul anggapan bahwa tindakan disiplin bisa dikategorikan sebagai kekerasan,” ujar Rohmadi ketika dikonfirmasi, Rabu (2/4/2026).
Rohmadi menyebut beberapa faktor yang memicu fenomena tersebut, antara lain tindakan disiplin yang dianggap berlebihan, sikap orang tua yang overprotektif, serta minimnya pemahaman guru terkait batasan hukum. Ia juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar pelaporan terhadap guru.
Menurutnya dari Hasil survei Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 2023, menunjukkan lebih dari 60 persen guru merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya. Ancaman hukum justru banyak datang dari orang tua maupun masyarakat, yang memengaruhi posisi tawar guru di tengah masyarakat.
“Guru sering berada di posisi dilematis. Di satu sisi harus mendidik dan menegakkan disiplin, di sisi lain berhadapan dengan risiko hukum karena tafsir yang berbeda terhadap tindakan tersebut,” ucap Rohmadi yang juga dosen pendidikan Pancasila di Stikes Husada Jombang.
Selain aspek hukum, Rohmadi menyoroti perlunya perlindungan kesejahteraan guru, khususnya non-ASN, termasuk penghasilan, beban kerja, dan jaminan karier.
Ia berharap Raperda ini tidak hanya menjadi naskah mati, tetapi diimplementasikan secara nyata melalui pendampingan hukum, pencegahan kriminalisasi, dan pembentukan satuan tugas yang melibatkan pihak pendidikan, hukum, dan kepolisian.
“Implementasi Raperda ini harus terus digenjot, disosialisasikan ke lembaga sekolah, bahkan sampai ke masyarakat, desa, atau kecamatan,” pungkas Rohmadi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.
Pembahasan raperda dilakukan melalui rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Paripurna DPRD Jombang, Senin (30/3/2026). Langkah ini muncul menyusul meningkatnya kasus hukum yang menjerat guru saat menjalankan tugas, khususnya terkait penerapan disiplin kepada peserta didik. Tidak jarang, tindakan pendisiplinan yang bertujuan membentuk karakter berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum.
Leave a Comment